Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, yang selanjutnya disebut Direktorat PUPS, lahir dari kebutuhan untuk memastikan bahwa program Perhutanan Sosial tidak berhenti pada pemberian akses legal pengelolaan hutan kepada masyarakat, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kesejahteraan, kemandirian ekonomi, dan kelestarian hutan. Dalam perjalanan kebijakan kehutanan nasional, Perhutanan Sosial menjadi salah satu instrumen penting pemerintah untuk membuka ruang kelola hutan yang lebih adil bagi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Peran Direktorat PUPS semakin strategis seiring berkembangnya pendekatan Perhutanan Sosial dari sekadar legalisasi akses menuju penguatan kelembagaan, pendampingan, pengembangan usaha, kemitraan, akses pasar, dan peningkatan nilai ekonomi produk-produk berbasis hutan. Arah ini sejalan dengan kebijakan pengelolaan Perhutanan Sosial yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021, yang mencakup persetujuan pengelolaan, kegiatan pengelolaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, percepatan pengelolaan, dan sanksi administratif.
Dalam struktur kelembagaan terkini, Direktorat PUPS berada di bawah Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, serta Direktorat Pengendalian Perhutanan Sosial. Pembentukan dan penataan kelembagaan Kementerian Kehutanan mengacu antara lain pada Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan.
Secara historis, keberadaan Direktorat PUPS mencerminkan perubahan paradigma pembangunan kehutanan: dari pengelolaan hutan yang berpusat pada negara dan korporasi menuju pengelolaan yang lebih partisipatif, inklusif, dan berbasis masyarakat. Direktorat ini hadir untuk memperkuat tahapan “pasca-persetujuan” Perhutanan Sosial, yaitu memastikan masyarakat penerima persetujuan mampu mengelola areal hutan secara produktif, menyusun rencana kelola, membentuk dan mengembangkan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial, meningkatkan kualitas produk, serta membangun jejaring kemitraan dan pemasaran.
Dalam konteks percepatan Perhutanan Sosial, pengembangan usaha menjadi salah satu fokus utama bersama distribusi akses legal dan pendampingan. Naskah urgensi kelembagaan Perhutanan Sosial menyebutkan bahwa percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial mencakup tiga fokus, yaitu distribusi akses legal, pengembangan usaha Perhutanan Sosial, dan pendampingan untuk periode 2023 sampai 2030. Hal ini menempatkan Direktorat PUPS sebagai penggerak hilirisasi manfaat Perhutanan Sosial agar akses kelola yang telah diberikan dapat menghasilkan nilai ekonomi nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan hutan.
Saat ini, peran Direktorat PUPS semakin relevan dengan meningkatnya jumlah persetujuan Perhutanan Sosial dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di Indonesia. Sistem GoKUPS mencatat fungsi sebagai sistem informasi Perhutanan Sosial terintegrasi untuk register nasional, pemutakhiran data, monitoring, evaluasi, informasi, dan publikasi kinerja Perhutanan Sosial. Data pada sistem tersebut menampilkan ribuan surat keputusan Perhutanan Sosial, jutaan hektare areal Perhutanan Sosial, serta puluhan ribu Kelompok Usaha Perhutanan Sosial sebagai basis kerja pengembangan usaha.
Dengan demikian, Direktorat PUPS memiliki sejarah dan mandat yang erat dengan upaya menjadikan Perhutanan Sosial sebagai instrumen pemerataan ekonomi, penguatan kelembagaan masyarakat, peningkatan daya saing produk hasil hutan, serta pembangunan kehutanan yang lestari dan berkeadilan. Direktorat ini berperan sebagai penghubung antara akses kelola hutan, penguatan kapasitas masyarakat, pengembangan komoditas, kemitraan usaha, dan perluasan pasar sehingga Perhutanan Sosial dapat memberi manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis secara berkelanjutan.