
Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (PUPS) merupakan unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan, yang berfokus pada pengembangan usaha berbasis Perhutanan Sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan.
Direktorat PUPS hadir untuk memastikan bahwa akses kelola hutan yang diberikan kepada masyarakat dapat berkembang menjadi usaha yang produktif, mandiri, dan berkelanjutan. Melalui penguatan kelembagaan, pendampingan, kemitraan usaha, akses pasar, dan pengembangan produk hasil hutan, Direktorat PUPS mendorong terciptanya manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis secara seimbang.
Dengan semangat kolaborasi dan keberlanjutan, Direktorat PUPS berkomitmen mendukung terwujudnya Perhutanan Sosial yang berdaya saing, inklusif, dan berkeadilan bagi masyarakat Indonesia.